Tanda CE adalah simbol yang harus ditempelkan pada banyak produk sebelum dapat dijual di pasar Eropa. Tanda tersebut menunjukkan bahwa suatu produk:
1. Memenuhi persyaratan arahan produk Eropa yang relevan;
2. Memenuhi semua persyaratan standar kinerja dan keselamatan Eropa yang diakui dan diselaraskan;
3. Sesuai dengan tujuannya dan tidak akan membahayakan nyawa atau harta benda.