Tanda CE adalah simbol yang harus dicantumkan pada banyak produk sebelum dapat dijual di pasar Eropa. Tanda tersebut menunjukkan bahwa suatu produk:
1.Memenuhi persyaratan arahan produk Eropa yang relevan;
2.Memenuhi semua persyaratan standar kinerja dan keselamatan Eropa yang diakui;
3. Sesuai dengan tujuannya dan tidak membahayakan jiwa maupun harta benda.