Izin produksi peralatan khusus merupakan sertifikat kualifikasi penting yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kondisi dan kemampuan untuk memproduksi peralatan khusus. Perusahaan yang memegang izin produksi peralatan khusus, yang kualitas produknya, kinerja keselamatannya, dan aspek lainnya memenuhi standar nasional yang relevan, dapat menyediakan peralatan khusus yang andal kepada pelanggan.