Izin usaha suatu perusahaan merupakan dokumen penting bagi sahnya jalannya perusahaan. Ini mewakili identitas dan kualifikasi perusahaan dan merupakan sertifikat untuk menjalankan bisnis. Perusahaan yang memiliki izin usaha berarti telah lulus peninjauan dan sertifikasi departemen terkait, serta memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha terkait.